Berdasarkan Permen PU No. 21 Tahun 2010 Pasal 242 Balai Irigasi mempunyai tugas Melaksanakan Penelitian dan pengembangan bidang Irigasi.
Fungsi Balai (pasal 243) yaitu :
- Penyusunan program;
- Pelaksanaan penelitian;
- Pelaksanaan pengembangan;
- Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
- Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
- Pelaksanaan alih teknologi;
- Penyiapan standar, pedoman dan maunal;
- penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi;
- Evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi Barang Milik Negara;
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Balai serta koordinasi dengan instansi terkait.
Penyelenggaraan Laboratorium dan sertifikasi di bawah Seksi Penerapan dan Pelayanan berdasarkan pasal 245 ayat 3.
Fasilitas Laboratorium :
Laboratorium Beton & Aspal, laboratorium Mekanika Tanah, Laboratorium Hidrolika (indoor & outdoor), serta perangkat lunak bidang irigasi.
Cakupan kegiatan litbang :
Meliputi efisiensi penggunaan air irigasi, keakuratan perhitungan kebutuhan air irigasi, pengendalian kebocoran dan kehilangan air (peresapan), operasional, sistim pemberian air, inovasi bangunan prasarana dan sarana irigasi serta menyusun NSPM bidang irigasi.
Sejak 30 Agustus 2012 Laboratoium Balai Irigasi telah mendapat sertifikasi ak-dreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Pengujian dalam bidang/jasa pengujian aspal & beton, mekanika tanah dan hiroulika.
Sumber :
http://www.pusair-pu.go.id/balai-irigasi/laboratorium-balai-irigasi
Diakses pada : Sabtu, 21 September 2019
Alamat : Jl. Cut Meutia, Bekasi 17113 Kotak Pos 147
Telp : (021) 8801365; 8826813, Fax : (021) 8801345
E-mail : kairigasil@pu.go.id
Alamat : Jl. Cut Meutia, Bekasi 17113 Kotak Pos 147
Telp : (021) 8801365; 8826813, Fax : (021) 8801345
E-mail : kairigasil@pu.go.id
Komentar
Posting Komentar