Menurut Suripin (2002), yang dimaksud air bersih yaitu air yang aman (sehat) dan baik untuk diminum, tidak berwarna, tidak berbau, dengan rasa yang segar.
Suripin.(2002).Pelestarian Sumber Daya Tanah dan Air.Penerbit Andi:Yogyakarta
Disusun oleh:
Alzira Apriliani & Dinanta Haryawan
Komentar
Posting Komentar