Menurut Prof. Moeljatno, S.H (2005) Menentukan perbuatan mana yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dan yang dilarang, dengan beserta ancaman atau sebuah sanksi yang berupa pidana tertentu untuk siapa yang melanggar larangan itu.
DAFTAR PUSTAKA
Moeljatno.(2005).Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).Jakarta:BumiAksara, Cet. Ke-24.
Disusun oleh :
Reni Andina & Danang Rahmat Viagung
Komentar
Posting Komentar