Menurut (Wongsotjitro, 1992) ilmu ukur tanah adalah bagian dari ilmu yang lebih luas yang di namakan ilmu geologi. ilmu geologi mempunyai 2 maksud, yang pertama maksud ilmiah menentukan bentuk permukaan bumi, kedua maksud praktis membuat bayangan yang dinamakan peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi
Wongsotjitro, Soetomo.(1992).ilmu ukur tanah.Yogyakarta:Kanisius
Disusun oleh:
Aldazahra Aulia putri & Rana Izaz
Komentar
Posting Komentar