Langsung ke konten utama

Pengertian Pengawas dan Pengawasan

Kartini (kartono 2002:153) memberi pengertian pengawasan adalah pada umumnya parapengikut dapat bekerja sama dengan baik kearah pencapaian sasaran dan tujuan umum organisasi pengawasan untuk mengukur hasil pekerjaan dan menghindari penyimpangan-penyimpangan jika perlu segera melakukan tindakan korektif terhadap penyimpangan- penyimpangan tertsebut.


DAFTAR PUSTAKA

Kartono, Kartini, (2008). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Disusun oleh:

Hanifah Rahmadini



Menurut Prajudi Atmosudirjo bahwa pengawasan ialah keseluruhan dari pada kegiatan-kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standars, atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya


DAFTAR PUSTAKA

Muh. Hizbul Muflihin, 2015, Administrasi Pendidikan, Klaten Utara: Cv Gema Nusa, h.120

Disusun oleh:

Eliza intana



Menurut (Siagian, 2003:112) pengawasan merupakan proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Siagian, Sondang P. 2003. Teori & praktek kepemimpinan. Jakarta.Penerbit: Rineka Cipta.

Disusun oleh:

Tika N.C Julianti


Menurut (Kansil, 2002:12) pengawasan itu sangat penting sekali untuk menjamin terlaksananya kebijakan pemerintah pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin:

1. Keserasian antara penyelenggaraan tugas pemerintah oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

2. Kelancaran penyelenggaraan pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah meliputi:

a. Pengawasan Umum. Dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. Yang melakukan pengawasan umum ialah mentri dalam negeri, kepala wilayah yaitu gubernur, bupati, walikota, kepala daerah sebagai pemerintah daerah.

b. Pengawasan Prevektif. Dimna mengharuskan setiap peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu berlalu sesudah mendapat pengawasan.

c. Pengawasan Refresif. Menyangkut penangguhan atau pembatasan peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau perundangan yang tingkatnya lebih tinggi.


DAFTAR PUSTAKA

C.S.T Kansil (2002).Sistem Pemerintahan Indonesia.Jakarta.Penerbit : Bumi Aksara

Disusun oleh:

Tika N.C Julianti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Logo SMK Negeri 6 Kota Bekasi

Logo SMK Negeri 6 Kota Bekasi HD .png Logo SMK Negeri 6 Kota Bekasi HD (Shadow) .png ____________________________________________________ LOGO BADGE JURUSAN .PNG ____________________________________________________ ____________________________________________________ LOGO POTRAIT .PNG ____________________________________________________ ____________________________________________________ LOGO LANDSCAPE .PNG ____________________________________________________

TPT - Hubungan Antara IUT dan Peta Topografi

Pengertian IUT dan Topografi Menurut (Nahrisah, 2016) dalam modul yang ia susun. Peta Topografi merupakan Peta yang memuat informasi umum tentang keadaan permukaan bumi beserta informasi ketinggiannya menggunkan garis kontur. Peta topografi juga disebut sebagai peta dasar Nahrisah, Putri (2016). Ilmu Ukur Tanah Pemetaan dan SIG. Banda Aceh : Teknik Sipil Universitas Syiah Kuala (Nahrisah, 2016) juga mendefinisikan Ilmu ukur tanah sebagai cabang dari ilmu Geodesi yang khusus mempelajari sebagian kecil dari 3 bumi dengan cara melakukan pengukuran - pengukuran guna mendapatkan peta. Pengukuran yang di lakukan terhadap titik - titik detail alam maupun buatan manusia meliputi posisi horizontal (x, y) maupun posisi vertikal nya (z) yang diferensikan terhadap permukaan airlaut rata-rata. Agar titik-titik di permukaan bumi yang tidak teratur bentuknya dapat di pindahkan ke atas bidang datar maka di perlukan bidang perantara antara lain : bidang Ellipsoid, bidang bultan dan bidang

Siswa SMK Negeri 6 Kota Raih Juara Maket Competition di Civil Expo UNJ

Purify News- Kota Bekasi-  Siswa SMK Negeri 6 Kota Bekasi jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) yang merupakan jurusan dalam bidang konstruksi ini, lagi-lagi mengharumkan nama sekolah dan Kota Bekasi di tingkat Nasional pada ajang ECO HOUSE  - MAKET COMPETITION melalui karya miniatur hunian yang menghadirkan konsep rumah ramah lingkungan. Perlombaan ini dilaksanakan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam acara CIVIL EXPO 2019. Lihat juga prestasi SMK Negeri 6 Kota Bekasi sebelumnya  dalam lomba CITOUCH di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).