Kartini (kartono 2002:153) memberi pengertian pengawasan adalah pada umumnya parapengikut dapat bekerja sama dengan baik kearah pencapaian sasaran dan tujuan umum organisasi pengawasan untuk mengukur hasil pekerjaan dan menghindari penyimpangan-penyimpangan jika perlu segera melakukan tindakan korektif terhadap penyimpangan- penyimpangan tertsebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kartono, Kartini, (2008). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Disusun oleh:
Hanifah Rahmadini
Menurut Prajudi Atmosudirjo bahwa pengawasan ialah keseluruhan dari pada kegiatan-kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standars, atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya
DAFTAR PUSTAKA
Muh. Hizbul Muflihin, 2015, Administrasi Pendidikan, Klaten Utara: Cv Gema Nusa, h.120
Disusun oleh:
Eliza intana
Menurut (Siagian, 2003:112) pengawasan merupakan proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Siagian, Sondang P. 2003. Teori & praktek kepemimpinan. Jakarta.Penerbit: Rineka Cipta.
Disusun oleh:
Tika N.C Julianti
Menurut (Kansil, 2002:12) pengawasan itu sangat penting sekali untuk menjamin terlaksananya kebijakan pemerintah pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin:
1. Keserasian antara penyelenggaraan tugas pemerintah oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
2. Kelancaran penyelenggaraan pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah meliputi:
a. Pengawasan Umum. Dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. Yang melakukan pengawasan umum ialah mentri dalam negeri, kepala wilayah yaitu gubernur, bupati, walikota, kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
b. Pengawasan Prevektif. Dimna mengharuskan setiap peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu berlalu sesudah mendapat pengawasan.
c. Pengawasan Refresif. Menyangkut penangguhan atau pembatasan peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau perundangan yang tingkatnya lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T Kansil (2002).Sistem Pemerintahan Indonesia.Jakarta.Penerbit : Bumi Aksara
Disusun oleh:
Tika N.C Julianti
Komentar
Posting Komentar